Artificial Intelligence (AI) Usage Policy
Artificial Intelligence (AI) Usage Policy
Sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga mutu ilmiah setiap terbitannya, Fidei: Jurnal Teologi Sistematika dan Praktika menempatkan kejujuran akademik, keterbukaan, dan etika publikasi sebagai prinsip dasar pengelolaan jurnal, dengan berpedoman pada standar yang dirumuskan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam kegiatan riset dan penulisan kini semakin luas, sehingga jurnal memandang perlu menetapkan rambu-rambu yang jelas mengenai cara teknologi tersebut boleh dan tidak boleh digunakan.
Kebijakan ini mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi, yaitu penulis, editor, dan mitra bestari (reviewer). Yang dimaksud dengan perangkat AI dalam kebijakan ini mencakup model bahasa besar (large language model/LLM) beserta aplikasinya, seperti ChatGPT, Claude (Anthropic), Gemini, dan Perplexity; asisten riset seperti Elicit dan SciSpace; alat bantu kebahasaan seperti Grammarly, Quillbot, Writefull, dan Paperpal; generator gambar berbasis AI; serta teknologi lain yang memiliki fungsi serupa.
Ketentuan Penggunaan AI bagi Penulis
Jurnal Fidei tidak melarang penulis memanfaatkan AI sebagai alat bantu. Namun, pemanfaatan tersebut dibatasi oleh dua prinsip pokok: penulis tetap menjadi pemilik sekaligus penanggung jawab intelektual atas karyanya, dan setiap bentuk bantuan AI wajib dinyatakan secara terbuka.
1. Status Kepengarangan
a. AI tidak memenuhi syarat sebagai penulis. Kepengarangan menuntut kemampuan untuk
mempertanggungjawabkan isi tulisan, menjamin keaslian karya, dan membuat pernyataan etis,
misalnya terkait benturan kepentingan dan pengalihan hak cipta. Karena perangkat AI tidak memiliki
kapasitas tersebut, AI tidak boleh dicantumkan sebagai penulis maupun penulis pendamping.
b. Tanggung jawab sepenuhnya berada pada penulis. Setiap bagian naskah, termasuk bagian yang
disusun dengan bantuan AI, menjadi tanggung jawab penulis. Tanggung jawab ini meliputi
ketepatan data, kebenaran rujukan dan sitasi, serta jaminan bahwa naskah bebas dari informasi
keliru hasil rekaan AI (halusinasi) maupun dari bias.
2. Pernyataan Penggunaan AI
a. Setiap pemanfaatan AI yang berpengaruh secara berarti terhadap penyusunan naskah harus
dinyatakan secara tegas oleh penulis.
b. Pernyataan tersebut ditempatkan pada bagian Metode Penelitian dan sekurang-kurangnya
menyebutkan:
#Nama dan versi perangkat AI yang dipakai (contoh: ChatGPT, Claude, Perplexity, Elicit, Gemini,
Grammarly Premium, atau perangkat lainnya); dan
#Keperluan pemakaiannya secara spesifik (contoh: "membantu membandingkan dan
mengelompokkan data").
3. Etika Penggunaan KeluaranAI
a. Pengecekan rujukan dan fakta. Keluaran AI rawan memuat data, kutipan, atau sumber yang
sebenarnya tidak ada. Oleh karena itu, penulis wajib menelusuri dan mencocokkan sendiri setiap
referensi, sitasi, dan klaim faktual yang berasal dari atau disarankan oleh AI dengan sumber aslinya.
b. Keaslian tulisan. AI boleh dipakai untuk membantu merumuskan ulang kalimat, tetapi penulis tetap
berkewajiban memastikan bahwa teks yang dihasilkan tidak melanggar ketentuan plagiarisme jurnal
dan memenuhi hasil uji kemiripan yang dipersyaratkan.
c. Gambar dan materi visual. Apabila ilustrasi, gambar, atau desain dalam naskah dibuat dengan AI,
penulis harus menyebutkan perangkat yang digunakan beserta prompt-nya, serta menjamin bahwa
pemakaian materi tersebut tidak bertentangan dengan lisensi dan ketentuan hak cipta yang berlaku.
Ketentuan Penggunaan AI bagi Editor dan Mitra Bestari
Pemanfaatan AI pada tahap penyuntingan dan penelaahan naskah tidak boleh mengorbankan kerahasiaan naskah maupun objektivitas penilaian.
1. Kerahasiaan Naskah:
Naskah yang sedang dalam proses telaah bersifat rahasia. Editor dan mitra bestari tidak
diperkenankan mengunggah, menyalin, atau menempelkan sebagian maupun seluruh isi naskah ke
perangkat AI yang berpotensi merekam masukan pengguna dan memanfaatkannya untuk melatih
model, misalnya layanan ChatGPT versi publik. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran atas
kerahasiaan proses telaah sejawat (peer review) dan berisiko merugikan hak cipta penulis.
2. Batas Pemanfaatan AI
a. Pemanfaatan yang diizinkan. AI dapat digunakan untuk pekerjaan yang tidak bersifat menilai,
seperti merapikan tata bahasa catatan telaah atau meringkas informasi yang sudah terbuka untuk
umum.
b. Penilaian tetap dilakukan oleh manusia. Keputusan untuk menerima, meminta perbaikan, atau
menolak naskah merupakan kewenangan editor dan mitra bestari yang diambil berdasarkan
pertimbangan keilmuan dan etika mereka sendiri. Keputusan tersebut tidak boleh diserahkan
kepada AI.
Mekanisme Pemeriksaan dan Penegakan
Untuk memastikan kebijakan ini dijalankan secara konsisten, Jurnal Fidei menetapkan tata cara pemeriksaan naskah dan sanksi sebagai berikut.
1. Pemeriksaan Konten AI
a. Alat pemeriksa. Pada tahap seleksi awal, setiap naskah diperiksa menggunakan perangkat
pendeteksi tulisan AI yang lazim dipakai untuk keperluan integritas akademik, antara lain fitur AI
Writing Detection pada Plagiarism X Checker, Turnitin, atau perangkat lain yang setara.
b. Ambang batas. Jurnal menetapkan ambang batas konten terdeteksi AI sebesar 20% dari
keseluruhan isi teks naskah.
c. Tindak lanjut hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh editor sebagaimana
tercantum pada tabel berikut:
1) Jika hasil deteksi AI ≤ 20%, Naskah diteruskan ke tahap penelaahan oleh mitra bestari sesuai alur
yang berlaku.
2) Jika hasil deteksi AI >20%, Naskah ditangguhkan untuk sementara. Editor menghubungi penulis
korespondensi secara langsung dan meminta: Penjelasan atas hasil pemeriksaan; bukti bahwa
penulis telah mengolah secara kritis dan memverifikasi secara substansial bagian yang dibantu AI;
dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas besarnya porsi penggunaan AI.
c. Kedudukan hasil deteksi. Skor deteksi AI hanya merupakan salah satu bahan pertimbangan dan
tidak menjadi dasar tunggal untuk menolak naskah. Editor mengambil keputusan berdasarkan
penilaian kritis atas keaslian gagasan, keabsahan data, kekuatan argumentasi, serta ketaatan penulis
dalam menyatakan penggunaan AI. Sebaliknya, editor tetap berwenang menolak naskah dengan
skor berapa pun apabila ditemukan data atau rujukan rekaan (halusinasi) yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan oleh penulis.
2. Sanksi atas Pelanggaran
Tindakan berikut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap etika publikasi: tidak menyatakan pemakaian AI secara terbuka, mengarang atau memalsukan data, dan mencantumkan AI sebagai penulis. Atas pelanggaran tersebut, jurnal dapat menjatuhkan satu atau lebih sanksi berikut:
a. Naskahditolak pada tahap awal (desk rejection);
b. Artikel yang telah terbit ditarik kembali (retraction);
c. Pemberitahuan resmi disampaikan kepada institusi asal atau lembaga pemberi dana penelitian
penulis; dan/atau
d. Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah ke Jurnal Fidei di kemudian hari.
Penutup
Dengan mengirimkan naskah ke Fidei: Jurnal Teologi Sistematika dan Praktika, penulis dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam kebijakan ini. Ketentuan yang sama juga mengikat editor dan mitra bestari dalam menjalankan tugasnya di jurnal ini.





















