Urgensi Relevansi Kode Etik Guru dalam Menghadapi Tantangan Pendidikan Era Industri 4.0
DOI:
https://doi.org/10.34081/hoch.v1i1.805Kata Kunci:
Industri 4.0; Kode Etik Guru; Profesionalisme PendidikAbstrak
Perkembangan teknologi digital pada era Industri 4.0 telah membawa dampak besar terhadap sistem pendidikan, terutama dalam perubahan peran dan tanggung jawab guru. Integrasi teknologi dalam proses pembelajaran membuka ruang bagi berbagai inovasi, namun sekaligus menghadirkan tantangan yang menuntut pendidik tidak hanya memiliki kompetensi pedagogik dan profesional, tetapi juga menjadikan kode etik sebagai pijakan moral dalam menjalankan tugasnya. Kode etik berfungsi sebagai pedoman perilaku yang mengarahkan guru agar tetap bertindak sesuai dengan nilai etika, profesionalisme, serta dinamika sosial dan teknologi yang terus berubah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran serta implementasi kode etik guru dalam konteks pendidikan era Industri 4.0 dan mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi pendidik dalam menjaga profesionalisme dan martabat profesi. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah buku, jurnal ilmiah, dan regulasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan kode etik mampu meningkatkan profesionalisme guru, memperkuat kepercayaan antara guru dan peserta didik, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Dengan demikian, kode etik menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas pendidikan di era digital.
Referensi
Amarisa, Yassinta, Sindi Pratiwi, Yelvira Meiniza Nasution, and Zahrawani Nasution. “Pelanggaran Kode Etik Berupa Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Oleh Guru Kepada Muridnya.” Jurnal Sentra Pendidikan Anak Usia Dini 2, no. 1 (2023): 13–17.
Annasthasya, Dellia, Isnaeni Alfindoria, Suciati Rahayu, and Oki Iqbal Khair. “Metodologi Penelitian Kualitatif: Tinjauan Literatur Dalam Konteks Pendidikan.” Jurnal Ilmiah Multidisipin 3, no. 7 (2025): 423–29. https://doi.org/10.60126/jim.v3i7.1070.
AR, Akhmad Zacky. “Kode Etik Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pendidik; Reaktualisasi Dan Pengembangan Kode Etik Guru Di Madrasah Aliyah Darul Amin Pamekasan.” Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies) 4, no. 2 (2016): 271. https://doi.org/10.15642/pai.2016.4.2.271-292.
Astuti, Puji. “Kode Etik Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pendidik Dan Kode Etik Guru Dalam Pembelajaran.” Elementa: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar 4, no. 2 (2022).
Berliani, Lhatifah. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindakan Kekerasan Di Sekolah.” Jurnal Hukum Das Sollen 9, no. 2 (2023): 825–40.
Caterine, Widya, Nia Budiana, and Sri Aju Indrowaty. Etika Profesi Pendidikan Generasi Milenial 4.0. Universitas Brawijaya Press, 2019.
Christina, Shintia, Ruhut Parningotan Tambunan, and Yonatan Alex Arifianto. “Peran Kode Etik Dan Integritas Guru PAK Dalam Membentuk Karakter Peserta Didik.” Jurnal Lentera Nusantara 4, no. 2 (2025): 188–206.
Darmalaksana, Wahyudin. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka Dan Studi Lapangan.” Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.
Erwinsyah, Alfian. “Manajemen Pembelajaran Dalam Kaitannya Dengan Peningkatan Kualitas Guru.” Tadbir: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 5, no. 1 (2017): 69–84.
Fajrussalam, Hisny, Nurluthfi Azzahra, Putri Laura Nugraha, and Attalia Salsabilla Suci. “Trasformasi Digital Dalam Pendidikan: Peluang Dan Tantangan Di Era Teknologi Pada Sekolah Dasar.” JPSS: Jurnal Pendidikan Sang Surya 11, no. 1 (2025): 735–42.
Habsy, Bakhrudin All, Annisa Iffa Rohida, Mahadi Sudarsono, Maylia Firdaus, Validya Alfira Anzhani, and Pendidikan Profesi Guru. “Tantangan Pendidikan Abad Ke-21: Pemikiran Ki Hajar Dewantara Dan Implementasi Kurikulum Merdeka.” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 1 (2024): 5065–77.
Haddadul Ilmi Harahap. “Kode Etik Guru Sebagai Pendidik.” Journal Central Publisher 2, no. 8 (2025): 2466–72. https://doi.org/10.60145/jcp.v2i8.506.
Hamidah, Siti Wanda. “Kode Etik Yang Ada Dalam Keguruan.” Jurnal Imlu Pendidikan 12 (2020): 1–15.
Hatta, Muhammad. Empat Kompetensi Untuk Membangun Profesionalis Guru, 2016.
Hawari, A. “Kompetensi Sosial Guru Profesional.” HAWARI : Jurnal Pendidikan Agama Dan Keagamaan Islam 1, no. 1 (2020). https://doi.org/10.35706/hawari.
Indrawan, I.P.A. “Makalah Profesi Pendidikan.” Academia.Edu, no. 10050051 (2022): 1–13.
Indriawati, Prita, Tri Astuti Nuraini, and Aura Shalsha Billa Eka Dava Yanti. “Etika Profesi Guru Dalam Pendidikan Sekolah Dasar.” Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 3, no. 6 (2023): 414–21.
KBBI, Portal. “Arti Kata Kode Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI,” 2020.
Lase, Delipiter. “Pendidikan Di Era Revolusi Industri 4.0.” SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora Dan Kebudayaan, 2019. https://doi.org/10.36588/sundermann.v1i1.18.
Marjuni, Andi. “Peran Dan Fungsi Kode Etik Kepribadian Guru Dalam Pengembangan Pendidikan.” Jurnal Pendidikan Kreatif 1, no. 1 (2020). https://doi.org/10.24252/jpk.v1i1.14210.
Mauliyah, Anita, and Peni Wiluntari. “Konsep Kompetensi Kepribadian Guru Dalam Pendekatan Pendidikan Akhlak.” Journal of Early Childhood Education Studies 4, no. 2 (2024): 346–83. https://doi.org/10.54180/joeces.2024.4.2.346-383.
Mudri, M Walid. “Kompetensi Dan Peranan Guru Dalam Pembelajaran.” Jurnal Falasifa 1, no. 1 (2010): 111–24.
Naibaho, Dorlan, and Surya G Pasaribu. “Peran Kode Etik Dalam Membentuk Karakter Profesional Guru Pendidikan Agama Kristen.” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora 4, no. 1 (2025): 969–79.
Nasution, Sangkot. “Strategi Pendidikan Belanda Pada Masa Kolonial Di Indonesia.” Ihya Al-Arabiyah: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Arab 2, no. 2 (2016): 8.
Octavia, S. A. Etika Profesi Guru. Edited by Dwi Novidiantoko. Cetakan Pe. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Panjaitan, Firman. “Tujuan Pembelajaran Dalam Pendidikan Kristen Berdasarkan 2 Timotius 3:16.” CHARISTHEO: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Agama Kristen 1, no. 2 (2022): 134–47. https://doi.org/10.54592/jct.v1i2.21.
PGRI. “Kode Etik Guru Indonesia,” 2021, 1–8.
Radianti, Radianti, Ilham Ramadhan, Amin Ikhlasul Amal, and Abdul Fattah Nasution. “Kode Etik Profesi Guru Di Era Globalisasi: Menghadapi Tantangan Dan Peluang.” Ability: Journal of Education and Social Analysis, 2024, 1–9. https://doi.org/10.51178/jesa.v5i2.1925.
Rosita, Rita, and Tatang Muhtar. “Urgensi Pendidikan Karakter: Tantangan Moralitas Dalam Dinamika Kehidupan Di Era Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Basicedu 6, no. 4 (2022): 6057–67.
Silalahi, Agustina Br, Enti Sitompul, and Dorlan Naibaho. “Kode Etik Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme.” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora 2, no. 2 (2023): 11370–86.
Soumilena, Selfiana. “Kode Etik Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen Di Sekolah Menengah: Kajian Teoretis Dan Kontekstual.” Jurnal Silih Asah 2, no. 1 (2025): 114–30.
Wiyani, Novan Ardy. Etika Profesi Keguruan. Edited by Dharna A. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents. Cetakan pe. Vol. 3. Yogyakarta: Media, Gava, 2015.
Wulandari, Hayani, and Annisa Silvyani Zakia. “Peran Dan Fungsi Kode Etik Guru Dalam Proses Pembelajaran.” JECIE (Journal of Early Childhood and Inclusive Education) 7, no. 1 (2023): 32–43.
Yurniati, Yurniati, and Waspodo Waspodo. “Kompetensi Pedagogik Guru Dalam Meningkatkan Minat Belajar Peserta Didik Di Sekolah Menengah Atas.” Jurnal Ilmiah Bina Edukasi 15, no. 2 (2022): 159–70.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Yasni Septemberia Kotten, Firman panjaitan (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta:

Penulis yang menerbitkan artikel di HoCh: Jurnal Holistic Christianity ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal HoCh dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA 4.0), yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal HoCh (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk mempublikasikan karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat pengaruh akses terbuka).






