SAE TOI MA SANU SEAT KRITIK TERHADAP KAWIN LARI DAN HAMIL DI LUAR NIKAH
SAE TOI MA SANU SEAT KRITIK TERHADAP KAWIN LARI DAN HAMIL DI LUAR NIKAH
DOI:
https://doi.org/10.34081/hoch.v1i1.790Kata Kunci:
adat Timor, etika KristenAbstrak
Tradisi Sae To’i Ma Sanu Seat di Pulau Timor merupakan praktik adat yang menekankan penghormatan, kesopanan, dan tata krama sebelum pernikahan, di mana pihak laki-laki secara resmi memasuki rumah pihak perempuan melalui pintu gerbang (sae to’i) dan duduk dengan rapi dan sopan (sanu seat) untuk melamar secara terhormat. Tradisi ini berbeda secara mendasar dengan praktik kawin lari atau hamil di luar nikah yang melanggar norma budaya dan nilai-nilai kekristenan. Berdasarkan Ibrani 13:4, pernikahan dipandang kudus dan harus dijaga kemurniannya, sehingga praktik kawin lari dan hamil di luar nikah dipandang sebagai bentuk pelanggaran etis dan moral. Penelitian ini mengkaji makna teologis, nilai etika, serta relevansi Sae To’i Ma Sanu Seat dalam menghadapi tantangan degradasi moral, khususnya di kalangan generasi muda. Melalui analisis kontekstual dan perspektif biblika, penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi ini bukan hanya warisan budaya, tetapi juga sarana pemeliharaan kesucian pernikahan sesuai prinsip firman Tuhan.
Kata-kata Kunci : Sae To’i Ma Sanu Seat; adat Timor; etika Kristen;
Referensi
Afrijulianti, Dina, and Ahmad Taufik Hidayat. “Revitalisasi Agama Dan Budaya Oleh Abuya Zahmir BA Di Hiang Tinggi, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.” Majalah Ilmiah Tabuah: Talimat, Budaya, Agama Dan Humaniora 28, no. 2 (2024): 165–75.
Antang, Silvia Magdalena. “Study Naratif Kearifan Lokal Karungut Dayak Ngaju Sebagai Media Belajar Pendidikan Agama Kristen Di Lingkungan Gereja Kalimantan Evangelis Kecamatan Damang Batu.” Universitas Kristen Indonesia, 2022.
Dwinata, Gilbert Agryan. “Berteologi Kontekstual Dengan Menggunakan Prinsip Marhaenisme Dan Model Praksis Stephen B. Bevans Di Gereja Toraja Jemaat Immanuel Bontang.” Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja, 2023.
Isu, Rudolof Jibrael, Agnes Odiyanti Manek, and Temy M E Ingunau. “Paralelisme Makna Tuturan Ritual Saeba Bunuk Hau No Pada Guyub Tutur Etnik Dawan Di Desa Nunle’u, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.” Retorika: Jurnal Pembelajaran Bahasa Dan Sastra Indonesia 3, no. 1 (2022): 1–13.
Kutu, Agustina. “Analisis Pendekatan Teologi Kontekstual Terhadap Perbandingan Etika Seksual Dalam Ritual Mangrambu Langi’dengan Pokok-Pokok Ajaran Gereja Toraja.” Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja, 2024.
Missa, Sindiati Naema. “Upacara Adat Perkawinan Suku Amanatun Desa Batnun Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Sport & Science 45 7, no. 1 (2025): 395–404.
Nendissa, Julio Eleazer, Sarah Farneyanan, Refail D P Sampepadang, Freby Marvin Rares, and Hendy J E Senduk. “Teologi Minahasa Dalam Perspektif Kontekstual: Integrasi Nilai Budaya Lokal Dan Keimanan Kristen.” Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education 12, no. 1 (2025): 52–63.
Novi, Novi. “Tinjauan Teologis-Antropologis Terhadap Perkawinan Adat Suku Kaili Da’a Dan Sumbangsinya Bagi Masyarakat Kaili Di Desa Lumbulama Sulawesi Tengah.” Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja, 2024.
Silitonga, Boy Anto Ando. Internalisasi Nilai-Nilai Tradisi Jawa Slametan Dalam Pendidikan Agama Kristen. Penerbit Widina, 2025.
Sinay, Steven Febri, and Stimson Hutagalung. “Pandangan Gereja Terhadap Budaya Kawin Adat Suku Biak Berdasarkan Ibrani 13: 4.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 3. A (2025): 6–18.
Sumerah, Sumerah. “Penyimpangan Hukum Dalam Praktek Merariq Kodeq (Kawin Lari Dibawah Umur) Pada Masyarakat Sasak Di Lombok Nusa Tenggara Barat (Legal Deviations in the Practice of Merariq Kodeq (Underage Elopement) in Sasak Society in Lombok, West Nusa Tenggara).” Indonesia Berdaya 6, no. 2 (2025): 485–502.
Wiranata, I Gede A B, and M H Sh. Antropologi Budaya. Citra Aditya Bakti, 2011.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Keci Tamonob, David Eko Setiawan (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta:

Penulis yang menerbitkan artikel di HoCh: Jurnal Holistic Christianity ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal HoCh dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA 4.0), yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal HoCh (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk mempublikasikan karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat pengaruh akses terbuka).






