Negara Sekuler atau Negara Agama: Tinjauan Hubungan Agama-Negara dari Perspektif Teologi Calvinis
DOI:
https://doi.org/10.34081/fidei.v6i2.335Keywords:
Negara Sekuler, Negara Agama, Demokrasi, PolitikAbstract
Ketika berbicara mengenai hubungan antara negara dan agama, seringkali menjadi perdebaatan yang kontroversial. Kebanyakan orang beranggapan bahwa Indonesia adalah negara yang religius dan ada juga yang menganggap bahwa Indonesia adalah negara sekuler. Hal ini disebabkan karena adanya pengaruh agama di ruang publik yang kemudian dapat mempengaruhi juga sistem bernegara di Indonesia. Negara juga hanya digunakan sebagai alat untuk memfasilitasi kepentingan unsur-unsur agama dalam masyarakat. Di sisi lain negara pun juga seringkali membatasi agama untuk tidak mencampuri urusan negara. itulah yang menjadi perdebatan hingga sekarang ini sebab Indonesia mau dibilang negara agama melainkan negara membatasi hubungan agama di dalamnya namun jika dibilang negara sekuler agama pun turut memainkan peran di dalam negara. Berangkat dari persoalan tersebut maka tulisan ini bertujuan untuk mengkaji hubungan agama-negara di Indonesia (apakah negara sekuler atau negara agama) dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dan komparatif. Berdasarkan kajian tersebut ditemukan bahwa negara Indonesia adalah negara pancasilais atau negara berketuhanan yang maha esa. Namun dalam memahami maknanya banyak yang masih memperdebatkan bahwa sebaiknya negara Indonesia dijadikan negara agama atau sebaliknya. Oleh sebab itu dilakukan kajian teologis dengan pendekatan Calvinis dalam melihat hubungan agama-negara di Indonesia agar setiap orang dapat memahami maknanya tersendiri.
References
Abdillah, Masykuri. “Hubungan Agama Dan Negara Dalam Konteks Modernisasi Politik Di Era Reformasi.†AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 13, no. 2 (2013): 247–258.
Ahmed, Dawood. Religion-State Relations. Stockholm: International IDEA, 2018.
Bagir, Zainal Abidin, and AA GN Ari Wipayana. “Keragaman, Kesetaraan Dan Keadilan: Pluralisme Kewargaan Dalam Masyarakat Demokratis.†In Pluralisme Kewargaan, edited by Zainal Abidin Bagir, AA GN Ari Wipayana, Mustaghfiroh Rahayu, and Farid Wajidi. Yogyakarta & Bandung: CRCS UGM & Mizan, 2011.
Balke, W. “Pandangan Calvin Mengenai Gereja Dan Negara.†In Ecclesia Reformata Semper Reformanda. Jakarta: BPK. Gunung Mulia, 2015.
Butt, Simon. “Constitutions And Constitutionalism.†In Routledge Handbook of Contemporary Indonesia, edited by Robert W. Hefner, 211–225. New York: Routledge Taylor & Francis Group, 2018.
Charles Taylor. A Seculer Age. London: The Belknap Press Of Harvard University Press, 2007.
Daulay, Richard M. Agama Dan Politik Di Indonesia. Jakarta: BPK. Gunung Mulia, 2015.
Jonge, Christiaan de. Apa Itu Calvinisme? Jakarta: BPK. Gunung Mulia, 2008.
Karyanti, Tri. “Sumpah Pemuda Dan Nasionalisme Indonesia.†Majalah Ilmiah INFORMATIKA 1 (2010): 89–99.
Klinken, Gerry van, and Ward Berenschot. “Everyday Citizenship In Democratizing Indonesia.†In Routledge Handbook Of Contemporary Indonesia, edited by Robert W. Hefner. London: Routledge, 2018.
Maarif, Samsul. Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur Dalam Politik Agama Di Indonesia. Yogyakarta: CRCS (Center For Religious And Cross-Cultural Studies), 2018.
Mbeo, Narwastuyati Petronela. “Anallisa Charlles Taylor Tentang Sekularisasi Dan Apa Yang Dapat Dipelajari Indonesia Daripadanya.†Sekolah Tinggi Filsafat riyakarya, 2020.
Ropi, Ismatu. Religion and Regulation in Indonesia. Religion and Regulation in Indonesia. Singapore: Springer Nature, 2017.
Sadzali, Ahmad. “Hubungan Agama Dan Negara Di Indonesia: Polemik Dan Implikasinya Dalam Pembentukan Dan Perubahan Konstitusi.†Jurnal Hukum 3, no. 2 (2020).
Taufiqurrahman. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2018.
Taylor, Charles. “Why We Need A Radical Redefinition Of Secularism.†In The Power Of Religion In The Public Sphere, edited by Eduardo Mendieta, Jonathan VanAntwerpen, and Craig Calhoun. New York: Colombia University Press, 1893.
Wahyono, Effendi. “Sumpah Pemuda Dan Tumbuhnya Kesadaran Berbangsa.†Abad Jurnal Sejarah 02, no. 02 (2018): 115–130.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Pemberitahuan Hak Cipta:
Penulis yang menerbitkan artikel di Fidie: Jurnal Teologi Sistematika dan Praktika ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal Fidei dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA 4.0), yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal Fidei (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk mempublikasikan karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat pengaruh akses terbuka).